Berdasarkan Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana dimaksud pasal 5 huruf c, pasal 20 hingga pasal 22. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Padaelo Melakukan Monitoring terhadap Kinerja Kepala Desa Tahun Anggaran 2023.
Pada Hari Senin, 08 Januari 2024 Sesuai dengan Surat Pemberitahuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Padaelo kepada Pemerintah Desa Padaelo, Tim Monitoring Yang terdiri dari Ketua, Wakil dan Sekretaris BPD Padaelo Melakukan Monitoring Kinerja Kepala Desa Tahun Anggaran 2023.
Monitoring atau Pemantauan dan Evaluasi ini disamping Kelengkapan Administrasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD), memang sudah seharusnya berjalan sebagai bentuk Mitra yang Baik Antara Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Padaelo dengan Pemerintah Desa Padaelo Agar sama sama mengevaluasi catatan catatan kecil untuk menjadikan Pemerintahan yang Baik.